Jakarta, CM Indonesia – Presiden Joko Widodo menggarisbawahi perlunya mengajarkan agama dengan dilandasi nilai Bhinneka Tunggal Ika. Di satu sisi, para siswa menghayati esensi agamanya, tapi di sisi lain, mereka bisa menghargai adanya perbedaan dan kemajemukan.
“Nilai-nilai kebhinnekaan perlu senantiasa dipelihara dan dikembangkan oleh seluruh lembaga pendidikan yang ada di Tanah Air,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1) pagi, tentang intisari rapat antara Presiden dan sejumlah menteri terkait pendidikan dan agama.
Ada dua sisi dari jatidiri bangsa Indonesia yang harus dijaga lewat pendidikan.”Kita memang dikenal sebagai masyarakat bangsa yang religius, yang sangat agamis, tapi juga sekaligus sangat memperhatikan keragaman, kemajemukan, kebhinnekaan,” kata Lukman.
Pemerintah mengkuatirkan rusaknya persatuan-kesatuan bangsa agama tidak diajarkan dengan pendekatan yang tepat. Siswa Indonesia membutuhkan pendidikan agama yang substansial dengan pendekatan promotif, bukan konfrontatif. “Kalau agama disebarluaskan dengan pendekatan konfrontatif, maka disintegrasi bangsa yang akan muncul,” lanjutnya.
Soal pendidikan agama dan pendidikan keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pasal 2 ayat (1) PP tersebut berbunyi, “Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama”.
Penulis: Ellen Kristi
no replies