
Ungaran, CM Indonesia – Dimotori oleh Keluarga Besar Homeschooler Semarang, praktisi homeschooling dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga berkumpul dalam seminar publik tentang kebijakan sekolahrumah, yang dilanjutkan rapat pengorganisiran diri, Minggu (22/11).
Seminar publik bertajuk “Homeschooling dalam Peta Kebijakan Pendidikan Nasional” itu dihelat di lantai dua Gedung Dharma Satya, kompleks perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Berbicara sebagai narasumber Koordinator Nasional Perserikatan Homeschooler Indonesia (PHI) Ellen Kristi, Belasan keluarga datang membawa anak-anak mereka, aktif bertanya jawab dari pukul 10-14 wib.
“Kita ini adalah orang-orang yang berjalan di jalan sunyi,” seloroh Supardi, homeschooler Ungaran yang menjadi koordinator acara, saat memberi sambutan. Ayah dua anak itu bercerita tentang masyarakat yang masih memandang aneh praktik homeschooling. Secara umum dilaporkan, peserta yang hadir hari itu ada yang telah menjadi homeschooler, ada pula baru berminat menjadi homeschooler dan ingin tahu lebih jauh.
Moderator Rina Sunia mengawali sesi seminar dengan masalah esensi pendidikan yang selama ini dikaburkan dengan persekolahan. Selanjutnya, Ellen Kristi secara interaktif memaparkan materi pertama, “Dasar Pemikiran Legalisasi Homeschooling“. Hadirin diajak berdiskusi tentang alasan memilih homeschooling (HS), berbagai hasil riset tentang prestasi anak HS dibanding anak sekolah formal, faktor-faktor kunci yang secara ilmiah didapati menentukan keberhasilan HS, berbagai keberatan Pemerintah terhadap HS, serta argumen filosofis-yuridis yang harus diajukan homeschooler pada Pemerintah terkait legalisasi HS.
Menurut Ellen, homeschooler harus menyadari bahwa Pemerintah juga punya kepentingan dengan kualitas pendidikan anak-anak. “Catatan bagi orangtua, kita menuntut hak untuk mendidik sendiri anak-anak kita, berarti muncul kewajiban untuk membuktikan bahwa kita bersungguh-sungguh menjalankan tanggung jawab itu kepada Negara dan masyarakat,” ujar ibu tiga anak itu menutup sesi pertama.
Dalam materi selanjutnya, Ellen langsung masuk ke pembahasan “Legalitas Homeschooling di Indonesia”. Dipaparkan berbagai pasal kunci dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), beberapa Peraturan Pemerintah, dan Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 yang pada prinsipnya menjamin praktik homeschooling dan penyetaraan hasil pendidikan informal.
Materi terakhir mengupas pentingnya homeschooler berorganisasi. Ellen memaparkan berbagai kebutuhan homeschooler yang bisa terpenuhi jika mereka mengorganisir diri, seperti pembentukan jejaring nasional, pembelaan pada hak-hak anak homeschooler, pengusulan dan pemantauan kebijakan, serta pembentukan pusat riset dan data. Sekilas diperkenalkan juga profil Perserikatan Homeschooler Indonesia, struktur organisasi, dan model keanggotaannya yang menjunjung otonomi keluarga HS. “Melalui organisasi, aspirasi praktisi HS akan lebih didengar Pemerintah,” katanya.
Setelah jeda makan siang, para keluarga yang berminat terlibat dalam kerja PHI berkumpul lagi. Ellen mensosialisasikan lebih lanjut soal rancangan petunjuk teknis (juknis) sekolahrumah yang akan segera diterbitkan Pemerintah. Keluarga yang mendaftar sebagai anggota PHI langsung membentuk struktur Simpul PHI di kota/kabupaten masing-masing. Ari Santoso terpilih sebagai Koordinator Simpul Kota Semarang, Supardi sebagai Koordinator Simpul Kabupaten Semarang, dan Wieda Nugvitri sebagai Koordinator Simpul Kota Salatiga.
Reporter: Ahmad Muqsith
no replies