Yogyakarta, CM Indonesia – Agar bisa menjalani homeschooling dengan mantap, praktisi perlu paham aturan pemerintah. Itulah alasan digelarnya Sarasehan “Homeschooling dalam Peta Kebijakan Pendidikan Nasional” di Yogyakarta, Minggu (11/12).
“Acara ini pas banget, karena saya kebetulan juga baru saja dari Jakarta, rapat bersama tim yang membahas rancangan juknis sekolahrumah,” ujar Fauzi Eko Pranyono, pemerhati pendidikan nonformal dan informal asal Yogyakarta, yang menjadi narasumber sarasehan ini.
Diselenggarakan oleh para pegiat Indonesia Homeschoolers di aula Dinamika Edukasi Dasar, sarasehan diikuti oleh peserta yang hadir langsung maupunlivestreaming dari berbagai kota: Jakarta, Depok, Cilegon, Semarang, Solo, Salatiga, Surabaya, Malang, Padang, sampai Nias.
Dalam paparannya, Fauzi meyakinkan para peserta bahwa pemerintah paham esensinya bahwa sekolahrumah itu berbasis keluarga, bukan lembaga. Banyak pula dibahas materi dari petunjuk teknis (juknis) sekolahrumah yang sedang digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan akan segera diterbitkan awal 2017.
“Intinya, Pemerintah berusaha memfasilitasi sekolahrumah tunggal, tapi diharap praktisinya juga mengikuti aturan,” imbuh Fauzi dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ellen Kristi. Beberapa aturan yang dimaksud adalah orangtuahomeschooler sejak awal harus mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing dan disiplin mengirimkan data evaluasi pendidikan anak-anaknya.
“Surprais sekali, ternyata Pemerintah sangat akomodatif terhadap homeschooler, ini kabar baik buat kita, meski masih ada catatan-catatan yang harus kita sampaikan pada Pemerintah,” kata Aar Sumardiono, peserta dari Jakarta.
Sebelum sarasehan berakhir, Fauzi menyampaikan dorongan agar homeschoolersegera berjejaring dan membentuk asosiasi, agar suaranya bisa didengar oleh Pemerintah. Indonesia Homeschoolers sendiri selanjutnya berniat untuk mensosialisasikan pengetahuan yang diperoleh soal kebijakan Pemerintah ini pada praktisi homeschooling di berbagai kota. (EK)
no replies